EksposPaluta - Lapas Klas III Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memberikan pembebasan melalui program asimilasi di rumah kepada 83 narapidana secara bertahap. Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Program ini diprioritaskan kepada narapidana yang memiliki kriteria seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan sudah menjalani pidananya 2/3 dari hukumannya.
Dan program ini diatur berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Sangapta Surbakti, Kepala Lapas (Kalapas) Klas III Gunung Tua, mengatakan program ini dilakukan secara bertahap hingga 7 April mendatang.
"Kemarin kita telah membebaskan 14 napi dan hari ini sebanyak 20 napi," kata Kalapas, Kamis (02/04/2020).
Lanjut Kalapas, seluruh narapidana yang bebas melalui program ini bukanlah bebas murni melainkan bebas asimilasi di rumah dan tetap di pantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Sebelum dibebaskan, kita sudah check kesehatannya dan dipastikan bebas dari Covid-19," jelasnya.
Laporan : ORS
Komentar
Posting Komentar