EksposPaluta - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengeluarkan Surat Imbauan No : P-180/Kk.02.27./Hk.00.7/05/2020.
Imbauan ini dikeluarkan sehubungan dengan akan dilaksanakannya rangkaian ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam suasana antisipasi dan pencegahan resiko penyebaran infeksi Coronavirus Disease (Covid-19) di Kabupaten Paluta, dan sesuai imbauan Pemerintah terkait social distancing dan physical distancing.
Surat Imbauan tersebut ditujukan kepada Ketua Ormas Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Penyuluh Agama Islam, dan Ketua Badan Kesejahteraan Mesjid (BKM) se-Kabupaten Paluta.
Ada 2 (dua) point penting yang disampaikan dalam Surat Imbauan tersebut, yakni;
1. Tidak melakukan Takbiran Keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di Masjid/Mushallah dengan menggunakan pengeras suara.
2. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di Masjid atau di lapangan, dalam pelaksanaanya harus sesuai prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 atau protokol kesehatan.
"Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan semoga amal ibadah kita diteriman dan diridhoi Allah Subhana Wata'ala," kata Kepala Kantor Kemenag Paluta dalam surat imbauan tersebut, yang ditetapkan dan ditandatangani di Gunung Tua pada Rabu (20/5/2020) kemarin.
Laporan : ORS.
Komentar
Posting Komentar