Kata Lairar, berdasarkan data di hari tersebut, jumlah Pelaku Perjalanan Dipantau bertambah menjadi 1.876 orang, yang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) tetap 4 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tetap 1 orang.
“Itu adalah update data terakhir setelah kita keluarkan 88 orang yang dari data sebelumnya, karena sudah melewati masa pemantauan selama 14 hari,” ungkapnya.
Lanjut Lairar, untuk pasien PDP, meski sudah dilakukan rapid test dan hasilnya negatif tetap dimasukkan ke dalam data. Dikarenakan masih tetap dalam pemantauan hingga 14 hari kedepan.
“Sesuai dengan prosedur rapid test, bahwa seseorang yang sudah menjalani rapid test untuk memastikan kembali baru bisa dilakukan test setelah 10 hari kemudian,” jelasnya.
Apabila hasil rapid test selanjutnya positif maka akan dilanjutkan dengan swab test.
“Oleh karena itu, diharapkan kepada petugas kesehatan, aparat desa dan kecamatan agar tetap waspada serta tanggap terkait kondisi kesehatan pasien PDP,” pungkasnya.
Begini Cara Kerja Rapid Test dan Swab Test
Rapid Test:
– Mengambil sampel darah untuk diuji.
– Memeriksa virus menggunakan IgG dan IgM yang ada didalam darah, yaitu sejenis antibodi yang terbentuk didalam tubuh saat kita mengalami infeksi virus. Jadi, jika di dalam tubuh terjadi infeksi virus maka jumlah lgG dan lgM bertambah.
– Hanya membutuhkan waktu 10-15 menit hingga hasil keluar.
– Hanya untuk screening awal.
Swab Test:
– Menggunakan sampel lendir dalam hidung atau tenggorokan.
– Diperiksa dengan menggunakan metode PCR (Polymerase Chain Reaction). Hasil akhir dari pemeriksaan ini, nantinya akan benar-benar memperlihatkan apabila ada virus SARS-COV2 (penyebab Covid-19) di tubuh seseorang.
– Pemeriksaan dengan metode PCR membutuhkan waktu beberapa jam hingga beberapa hari untuk menunjukkan hasil.
– Metode yang paling akurat dalam mendeteksi virus SARS-COV2 (penyebab Covid-19).
(sumber Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Kabupaten Padang Lawas Utara)
Laporan : ORS
Komentar
Posting Komentar