Juru bicara tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Diseas (Covid-19) Paluta, Lairar Rusdi Nasution menyebutkan, video conference itu menghasilkan sebanyak 4 kesimpulan.
- Kepala Daerah agar terus mensosialisasikan gerakan social distancing kepada masyarakat di semua lapisan tanpa terkecuali, sesuai dgn PP Nomor 21 thn 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB);
- Bahwa corona bukan penyakit memalukan atau aib, jadi kepada masyarakat yang terpapar agar tidak menutup diri dan segera melapor ke posko atau fasilitas kesehatan terdekat;
- Pemerintahan Provinsi tetap berkomitmen untuk membantu pemenuhan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) di daerah;
- Kepala Daerah agar mempersiapkan segala kemungkinan terburuk mulai dari hulu sampai hilir dengan tetap berpedoman pada SOP Kesehatan yang telah ditetapkan; issal: segera merujuk pasien yang tidak bisa ditangani, menyediakan peti mati, mempersiapkan gedung untuk melakukan karantina dan lahan untuk pemakaman korban Covid-19, dan lain-lain.
Info Terbaru Covid-19 di Paluta
Sementera itu dari data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Paluta, Pelaku Perjalanan Dipantau yang sudah melewati batas pemantauan selama 14 hari berjumlah 102 orang.
Sehingga per tanggal 6 April 2020, Pelaku Perjalanan Dipantau terdata berjumlah 2.064 orang yang tersebar di 12 Kecamatan, Orang Dalam Pantauan (ODP) tetap 4 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tetap 1 orang.
Sementara itu, kata Lairar, untuk jumlah pelintas di 3 titik pintu masuk Kabupaten Paluta, per tanggal 6 April 2020 tercatat di Posko Sihopuk Kecamatan Halongonan Timur berjumlah 166 orang, Posko Bahal Kecamatan Portibi berjumlah 130 orang dan Posko Aek Godang Kecamatan Hulu Sihapas berjumlah 163 orang.
“Berdasarkan pemantauan sementara dan pengukuran suhu tubuh, semua pelintas dengan keterangan sehat,” kata Lairar.
Laporan : ORS
Komentar
Posting Komentar