EksposPaluta - Dalam rangka mengantisipasi dan upaya preventif menyikapi penyebaran pandemi Coronavirus Diseas (Covid-19), serta menjaga dan melindungi masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), akhirnya Bupati Paluta memutuskan memperpanjang masa libur sekolah hingga 17 April 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 420/1725/2020 Tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Diseas (Covid-19).
Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Padang Lawas Utara Nomor : 360/1447/BPBD/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Coronavirus Diseas (Covid-19).
Adapun hal-hal yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, sebagai berikut :
1. Satuan Pendidikan di Kabupaten Padang Lawas Utara tetap melakukan pembelajaran melalui pemberian tugas rumah kepada peserta didik;
2. Kepala Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap melakukan tugas dari rumah sampai 17 April 2020;
3. Kepada orang tua siswa untuk tetap menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan mendesak dan tetap belajar dirumah.
Laporan : ORS
Komentar
Posting Komentar