Hal tersebut disampaikan saat rapat koordinasi bersama tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Paluta di Kantor Bupati, Senin kemarin.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Paluta, Dandim 0212/TS, Kapolres Tapanuli Selatan, Kakan Kemenag Paluta, KNPI Paluta, Ketua NU Paluta, Ketua MUI Paluta, Lembaga Adat dan undangan lainnya.
Sekretaris KNPI Paluta, Anwarsyah Siregar selaku juru bicara Aliansi mengatakan, rekomendasi tersebut disampaikan kepada Bupati setelah perkembangan terbaru, dimana 1 kasus orang PDP asal Padangsidimpuan meninggal. Menyusul ditetapkannya Kota Padangsidimpuan menjadi status Darurat Covid-19.
“Hal ini tentu membuat kita semua harus meningkatkan kewaspadaan secara maksimal dengan mengerahkan segala potensi dan kekuatan yang ada agar kita dapat memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan,” kata Anwar.
Sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 dari Kemenkes, kata Anwar, apabila setiap pelaku perjalanan dari area terjangkit maka diharuskan untuk melakukan karantina mandiri. Dan jika tempat tinggalnya masih di Kota Padangsidimpuan, maka upaya pencegahan sesuai dengan pedoman tersebut tidak dapat dilakukan.
“Untuk itu kami berharap perlu ketegasan dari Bapak Bupati untuk mengintruksikan semua ASN dan tenaga honorer bertempat tinggal sementara di Paluta demi mencegah penularan dan memutus mata rantai Covid-19,” ujarnya.
Data Terbaru di Paluta
Hingga Senin, Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Paluta mencatat terdapat 1 orang pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pantauan (ODP) 4 orang dan 2064 orang pelaku perjalanan dipantau di Paluta. Sebelumnya ada sebanyak 102 orang pelaku perjalanan dipantau telah lewat masa pemantauan.
Laporan : ORS
Komentar
Posting Komentar