Langsung ke konten utama

Siaga Darurat Covid-19, Pemkab Paluta terapkan Work From Home.

EksposPaluta - Menyikapi merebaknya pandemi Coronavirus Diseas (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menerapkan work from home atau bekerja dari rumah.

Penerapan work from home tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Paluta nomor 060/1583/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sistem Negara dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paluta.

Surat edaran ini menindak lanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020, surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ, dan surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 2/SE/III/2020.

Dalam surat edaran Bupati Paluta yang ditandatangani tanggal 27 Maret 2020 tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (work from home), dan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan wajib untuk hadir di kantor;

2. Setiap Pimpinan Perangkat Daerah harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi (Pimpinan Perangkat Daerah dan 1 level dibawahnya) untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat;

3. Pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana pada poin 2 diatur oleh Pimpinan OPD masing-masing, dengan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pegawai melalui pembagian kehadiran;

4. Membatasi seluruh kegiatan perkantoran dalam jangka waktu tertentu kecuali kegiatan yang terkait dengan :
a. Pelayanan Protokol
b. Pelayanan Kesehatan
c. Pelayanan Persuratan
d. Pengamanan
e. Teknisi
f. Pengemudi
g. Pelayanan Kebersihan atau sesuai kebutuhan.

5. Menghentikan sementara kegiatan apel pagi, senam, upacara tertentu atau acara tatap muka yang menghadirkan banyak peserta kecuali perintah khusus pimpinan;

6. ASN yang melakukan pelayanan publik harus memperhatikan jarak aman yakni minimal jarak 1(satu) meter antara ASN dengan yang dilayani (social ditancing);

7. Menunda penugasan ASN ke luar daerah atau ke luar negeri, kecuali perintah khusu Bupati Padang Lawas Utara;

8. Seluruh pimpinan perangkat daerah supaya benar-benar mengawasi dan memastikan ASN untuk tidak keluar daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, baik urusan dinas, keluarga maupun pribadi, kecuali berobat harus terlebih dahulu mendapat izin dari masing-masing oimpinan perangkat daerah;

9. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga tanghal 09 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.

Laporan : ORS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Satu Unit Rumah Warga Ludes Terbakar di Paluta

Satu unit rumah warga ludes terbakar di Desa Pangirkiran, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Paluta. Foto : Istimewa. EksposPaluta - Kebakaran rumah terjadi di Desa Pangirkiran, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (9/9/2020). Akibatnya, satu unit rumah semi permanen ludes terbakar dilalap sijago merah. Diketahui rumah tersebut dihuni oleh 2 (dua) kepala keluarga yakni Sholeh Hasibuan (70) dan anaknya Maradona Hasibuan (30). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paluta Darman Hasibuan didampingi Kabid Damkar Paranginan Simatupang menyebutkan bahwa pihaknya menerima informasi kebakaran tersebut sekitar pukul 10.30 Wib. "Jarak tempuhnya cukup jauh sehingga kita tiba dilokasi kejadian sekitar satu jam setelah kita menerima informasi dari Camat Hulu Sihapas," ujarnya. 3 (tiga) unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api dan tiba dilokasi kejadian sekitar pukul 12.00 Wib. Api baru berhasil dipad...

Susun RIPPARDA, Dinas Pariwisata Kabupaten Paluta Lakukan Identifikasi dan Pendataan Lokasi Wisata Daerah

EksposPaluta - Dari sejumlah program unggulan dalam rangka pemulihan dan peningkatan ekonomi masyarakat yang tengah dikembangkan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), salah satunya adalah pembangunan sektor pariwisata yang dipadukan dengan pengembangan usaha kreatif masyarakat. Kepala Dinas Pariwisata kabupaten Paluta Eva Sartika Siregar mengatakan peluang sektor pariwisata sangat menjanjikan, sebab ada banyak sekali daya tarik wisata yang dimiliki kabupaten Paluta, baik itu wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, cagar budaya, dan sebagainya. Dikatakannya, dari identifikasi dan pendataan yang dilakukan pihaknya saat ini, ada puluhan lokasi atau destinasi wisata, situs dan cagar budaya yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di kabupaten Paluta. "Saat ini kita fokus dalam melakukan identifikasi dan pendataan, ada puluhan lokasi atau destinasi wisata, situs dan cagar budaya yang ada di daerah kabupaten Paluta," ujarnya. Selasa (8/9/2020). Ia menjelask...

Bupati Andar Amin Terpilih Menjadi Ketua DPD II Golkar Paluta Secara Aklamasi

Andar Amin terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Golkar Paluta periode 2020-2025, pada Musda III Golkar Paluta. Foto : Istimewa. EksposPaluta - Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Andar Amin Harahap terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Paluta periode 2020-2025 pada Musyawarah Daerah (Musda) III DPD Golkar Kabupaten Paluta yang diselenggarakan di Aula Hotel Sapadia Gunung Tua. Selasa (1/9/2020). Andar Amin Harahap resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Paluta dengan mendapat dukungan penuh dari seluruh pemilik hak suara pada Musda tersebut. Keputusan musyawarah dengan mekanisme aklamasi karena sejak rencana Musda dirancang, Musda kemudian berlangsung tidak ada calon lain yang mengajukan diri sebagai calon ketua. Dalam sambutannya, Ketua DPD Partai Golkar terpilih Andar Amin Harahap menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kader Partai Golkar Kabupaten Paluta yang telah mens...