Langsung ke konten utama

Siaga Darurat Covid-19, Pemkab Paluta terapkan Work From Home.

EksposPaluta - Menyikapi merebaknya pandemi Coronavirus Diseas (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menerapkan work from home atau bekerja dari rumah.

Penerapan work from home tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Paluta nomor 060/1583/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sistem Negara dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paluta.

Surat edaran ini menindak lanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020, surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ, dan surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 2/SE/III/2020.

Dalam surat edaran Bupati Paluta yang ditandatangani tanggal 27 Maret 2020 tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (work from home), dan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan wajib untuk hadir di kantor;

2. Setiap Pimpinan Perangkat Daerah harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi (Pimpinan Perangkat Daerah dan 1 level dibawahnya) untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat;

3. Pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana pada poin 2 diatur oleh Pimpinan OPD masing-masing, dengan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pegawai melalui pembagian kehadiran;

4. Membatasi seluruh kegiatan perkantoran dalam jangka waktu tertentu kecuali kegiatan yang terkait dengan :
a. Pelayanan Protokol
b. Pelayanan Kesehatan
c. Pelayanan Persuratan
d. Pengamanan
e. Teknisi
f. Pengemudi
g. Pelayanan Kebersihan atau sesuai kebutuhan.

5. Menghentikan sementara kegiatan apel pagi, senam, upacara tertentu atau acara tatap muka yang menghadirkan banyak peserta kecuali perintah khusus pimpinan;

6. ASN yang melakukan pelayanan publik harus memperhatikan jarak aman yakni minimal jarak 1(satu) meter antara ASN dengan yang dilayani (social ditancing);

7. Menunda penugasan ASN ke luar daerah atau ke luar negeri, kecuali perintah khusu Bupati Padang Lawas Utara;

8. Seluruh pimpinan perangkat daerah supaya benar-benar mengawasi dan memastikan ASN untuk tidak keluar daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, baik urusan dinas, keluarga maupun pribadi, kecuali berobat harus terlebih dahulu mendapat izin dari masing-masing oimpinan perangkat daerah;

9. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga tanghal 09 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.

Laporan : ORS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peduli Dampak Covid-19, SPB OT Bagikan Paket Sembako Gratis

Ekspos Paluta - Pasca pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) merebak. Berbagai komponen elemen masyarakat, dengan bahu membahu turut serta peduli kepada saudara-saudara yang terdampak pandemi virus ini dengan aksi sosial. Mulai dari penyemprotan desinfektan, pembagian masker, pembagian hand sanitizer hingga paket sembako. Aksi sosial kali ini dilakukan oleh SPB OT, salah satu Surat Pengantar Buah (SPB) di PMKS PT. SSSL Aek Milas Kecamatan Halongonan Timur. Aksi sosial ini dilakukan dengan bentuk pembagian sembako gratis kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak Coronavirus Disease (Covid-19). Sabtu (2/5/2020). Sebanyak 100 paket sembako di bagikan kepada warga Desa Sihopuk Baru dan Desa Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).  Oluto Tobing, pemilik SPB OT, mengatakan  pandemi virus Corona ini secara tidak langsung berdampak pada perekonomian masyarakat. "Pemberian sembako ini adalah salah satu bentuk kepedulian kita dalam me

Satu Unit Rumah Warga Ludes Terbakar di Paluta

Satu unit rumah warga ludes terbakar di Desa Pangirkiran, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Paluta. Foto : Istimewa. EksposPaluta - Kebakaran rumah terjadi di Desa Pangirkiran, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (9/9/2020). Akibatnya, satu unit rumah semi permanen ludes terbakar dilalap sijago merah. Diketahui rumah tersebut dihuni oleh 2 (dua) kepala keluarga yakni Sholeh Hasibuan (70) dan anaknya Maradona Hasibuan (30). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paluta Darman Hasibuan didampingi Kabid Damkar Paranginan Simatupang menyebutkan bahwa pihaknya menerima informasi kebakaran tersebut sekitar pukul 10.30 Wib. "Jarak tempuhnya cukup jauh sehingga kita tiba dilokasi kejadian sekitar satu jam setelah kita menerima informasi dari Camat Hulu Sihapas," ujarnya. 3 (tiga) unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api dan tiba dilokasi kejadian sekitar pukul 12.00 Wib. Api baru berhasil dipad

Giat Sosial, DPD KNPI Paluta Gelar Aksi Donor Darah

Ketua DPD KNPI Kabupaten Paluta, Machmud Pratama saat lakukan donor darah di sekretariat DPD KNPI Kabupaten Paluta. EksposPaluta - Di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD-KNPI) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Paluta gelar aksi donor darah. Kegiatan sosial donor darah ini dilaksanakan di Kantor Sekretariat DPD KNPI Kabupaten Paluta. Sabtu (31/10/2020). Kegiatan donor darah ini merupakan rentetan kegiatan sosial yang dilakukan oleh DPD KNPI Kabupaten Paluta dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-92. Sebelumnya DPD KNPI Kabupaten Paluta memberikan santunan kepada anak yatim di Panti Asuhan Al-Masykuriyah pada 28 Oktober kemarin. Ditemui saat kegiatan, Ketua DPD KNPI Kabupaten Paluta, Machmud Pratama Harahap didampingi Sekretaris Anwarsyah Siregar mengajak masyarakat untuk menjadikan donor darah sebagai budaya. Hal itu perlu dilak