Langsung ke konten utama

Siaga Darurat Covid-19, Pemkab Paluta terapkan Work From Home.

EksposPaluta - Menyikapi merebaknya pandemi Coronavirus Diseas (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menerapkan work from home atau bekerja dari rumah.

Penerapan work from home tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Paluta nomor 060/1583/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sistem Negara dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paluta.

Surat edaran ini menindak lanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020, surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ, dan surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 2/SE/III/2020.

Dalam surat edaran Bupati Paluta yang ditandatangani tanggal 27 Maret 2020 tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (work from home), dan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan wajib untuk hadir di kantor;

2. Setiap Pimpinan Perangkat Daerah harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi (Pimpinan Perangkat Daerah dan 1 level dibawahnya) untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat;

3. Pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana pada poin 2 diatur oleh Pimpinan OPD masing-masing, dengan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pegawai melalui pembagian kehadiran;

4. Membatasi seluruh kegiatan perkantoran dalam jangka waktu tertentu kecuali kegiatan yang terkait dengan :
a. Pelayanan Protokol
b. Pelayanan Kesehatan
c. Pelayanan Persuratan
d. Pengamanan
e. Teknisi
f. Pengemudi
g. Pelayanan Kebersihan atau sesuai kebutuhan.

5. Menghentikan sementara kegiatan apel pagi, senam, upacara tertentu atau acara tatap muka yang menghadirkan banyak peserta kecuali perintah khusus pimpinan;

6. ASN yang melakukan pelayanan publik harus memperhatikan jarak aman yakni minimal jarak 1(satu) meter antara ASN dengan yang dilayani (social ditancing);

7. Menunda penugasan ASN ke luar daerah atau ke luar negeri, kecuali perintah khusu Bupati Padang Lawas Utara;

8. Seluruh pimpinan perangkat daerah supaya benar-benar mengawasi dan memastikan ASN untuk tidak keluar daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, baik urusan dinas, keluarga maupun pribadi, kecuali berobat harus terlebih dahulu mendapat izin dari masing-masing oimpinan perangkat daerah;

9. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga tanghal 09 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.

Laporan : ORS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Musda III Golkar Paluta, Andar Amin Daftar Jadi Balon Ketua

Mukhlis Harahap serahkan berkas pendaftaran Andar Amin sebagai bakal calon Ketua Golkar Paluta. Foto : Istimewa . EksposPaluta - Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Andar Amin Harahap mendaftarkan diri menjadi bakal calon Ketua DPD II Golkar Kabupaten Paluta, Sumatera Utara. Pendaftaran dilakukan di Sekretariat Golkar Kabupaten Paluta, Jl Ki Hajar Dewantara, Lingkungan VII Pasar Gunungtua. Sabtu (29/8/2020). Proses pendaftaran Andar Amin sebagai bakal calon Ketua DPD II Golkar Kabupaten Paluta diwakilkan kepada Ketua Tim Mukhlis Harahap didampingi Ketua PK Golkar Padang Bolak Machmud Pratama Harahap bersama rombongan kader Golkar dan DPD AMPI Paluta. Berkas pendaftaran diterima langsung oleh Ketua Panitia Pelaksana (OC) Mula Rotua Siregar didampingi ketua Panitia Penjaringan (SC) Tua Rohot Siregar, Ketua Oenyelenggara M Yusuf Pasaribu, Wakil Ketua SC Amas Muda Siregar, Sekretaris pelaksana Aryan Yakub Harahap beserta sejumlah pengurus Partai Golkar Paluta. Sebagai perwakila...

Heboh, Kantor Badan Kesbangpol Paluta Dilumuri Oli Bekas Oleh OTK

https://youtu.be/l82cVS2Yhm8 EksposPaluta - Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dilumuri oli bekas oleh Orang Tak Dikenal (OTK), Minggu (31/5). Marlin Hasibuan, Sekretaris Kesbangpol mengatakan, sekira pukul 09.00 Wib ia menerima laporan dari pemilik kantin sekitar kantor bahwa di pintu masuk serta dinding kantor Badan Kesbangpol penuh dengan lumuran oli kotor berwarna hitam pekat. Bagian kantor Badan Kesbangpol Paluta yang berlumur oli bekas tersebut yakni, lantai depan pintu masuk, dinding kantor depan dan lantai serta pintu masuk sebelah timur. "Setelah mendapat laporan dari pemilik kantin, saya langsung ke kantor dan kemudian saya memberitahu Pak Kaban," kata Marlin. Lanjutnya, atas perintah Kaban Kesbangpol Paluta Yusuf MD Hasibuan, ia secara resmi melaporkan kejadian itu ke polsek Padang Bolak, sekira pukul 13.00 WIB. Untuk menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH melalui...

Satu Unit Rumah Warga Ludes Terbakar di Paluta

Satu unit rumah warga ludes terbakar di Desa Pangirkiran, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Paluta. Foto : Istimewa. EksposPaluta - Kebakaran rumah terjadi di Desa Pangirkiran, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (9/9/2020). Akibatnya, satu unit rumah semi permanen ludes terbakar dilalap sijago merah. Diketahui rumah tersebut dihuni oleh 2 (dua) kepala keluarga yakni Sholeh Hasibuan (70) dan anaknya Maradona Hasibuan (30). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paluta Darman Hasibuan didampingi Kabid Damkar Paranginan Simatupang menyebutkan bahwa pihaknya menerima informasi kebakaran tersebut sekitar pukul 10.30 Wib. "Jarak tempuhnya cukup jauh sehingga kita tiba dilokasi kejadian sekitar satu jam setelah kita menerima informasi dari Camat Hulu Sihapas," ujarnya. 3 (tiga) unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api dan tiba dilokasi kejadian sekitar pukul 12.00 Wib. Api baru berhasil dipad...