Langsung ke konten utama

Siaga Darurat Covid-19, Pemkab Paluta terapkan Work From Home.

EksposPaluta - Menyikapi merebaknya pandemi Coronavirus Diseas (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menerapkan work from home atau bekerja dari rumah.

Penerapan work from home tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Paluta nomor 060/1583/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sistem Negara dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paluta.

Surat edaran ini menindak lanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020, surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ, dan surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 2/SE/III/2020.

Dalam surat edaran Bupati Paluta yang ditandatangani tanggal 27 Maret 2020 tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (work from home), dan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan wajib untuk hadir di kantor;

2. Setiap Pimpinan Perangkat Daerah harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi (Pimpinan Perangkat Daerah dan 1 level dibawahnya) untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat;

3. Pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana pada poin 2 diatur oleh Pimpinan OPD masing-masing, dengan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pegawai melalui pembagian kehadiran;

4. Membatasi seluruh kegiatan perkantoran dalam jangka waktu tertentu kecuali kegiatan yang terkait dengan :
a. Pelayanan Protokol
b. Pelayanan Kesehatan
c. Pelayanan Persuratan
d. Pengamanan
e. Teknisi
f. Pengemudi
g. Pelayanan Kebersihan atau sesuai kebutuhan.

5. Menghentikan sementara kegiatan apel pagi, senam, upacara tertentu atau acara tatap muka yang menghadirkan banyak peserta kecuali perintah khusus pimpinan;

6. ASN yang melakukan pelayanan publik harus memperhatikan jarak aman yakni minimal jarak 1(satu) meter antara ASN dengan yang dilayani (social ditancing);

7. Menunda penugasan ASN ke luar daerah atau ke luar negeri, kecuali perintah khusu Bupati Padang Lawas Utara;

8. Seluruh pimpinan perangkat daerah supaya benar-benar mengawasi dan memastikan ASN untuk tidak keluar daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, baik urusan dinas, keluarga maupun pribadi, kecuali berobat harus terlebih dahulu mendapat izin dari masing-masing oimpinan perangkat daerah;

9. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga tanghal 09 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.

Laporan : ORS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Untuk Penanganan Covid-19, Paluta Siapkan Rp. 5.5 Milyar

EksposPaluta - Dalam rangka penanganan dampak pandemi Coronavirus Diseas (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyiapkan anggaran  sebesar Rp. 5.5 Milyar. Kepala BPKAD Paluta, Patuan Rahmat SP Hasibuan, mengatakan anggaran tersebut diprioritaskan untuk petugas medis dan juga pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) serta keperluan lainnya terkait penanganan virus Corona. "Pak Bupati sudah setuju untuk alokasikan dana sekitar Rp. 5.5 Milyar dan diprioritaskan untuk petugas medis," ungkap Patuan. Senin (30/03/2020). Ia juga mengatakan bahwa rencana alokasi anggaran penanganan Covid-19 tersebut bersumber dari pergeseran atau realokasi penganggaran APBD Pemkab Paluta tahun 2020. "Sesuai dengan arahan pak Gubernur, saat ini kita melakukan penjadwalan ulang atau realokasi APBD untuk penanganan pandemi Covid-19," katanya. Meski demikian, ia mengatakan rencana pengalokasian anggaran tersebut kemungkinan bisa saja bertambah nilainya dengan meli...

Pakkat, Kuliner Khas Tabagsel di Bulan Ramadhan

EksposPaluta - Pakkat merupakan salah satu kuliner khas dari Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Sumatera Utara, yang diambil dari umbut pucuk tanaman rotan. Kuliner ini diyakini memiliki banyak khasiat, yakni bisa mengobati masuk angin, penambah nafsu makan dan juga penyembuh maag. Biasanya bagi masyarakat Tabagsel, pada bulan Ramadhan, pakkat atau pucuk rotan selalu menjadi kuliner yang tidak pernah absen di meja makan saat berbuka puasa. Ragam penyajiannya pun sangat memikat, selain bisa dibakar untuk sekedar dijadikan lalapan, bisa juga dianyang, digulai, disambal, dan juga ditumis. Di salah satu Kabupaten yang masih masuk dalam wilayah Tabagsel, yakni Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pakkat lebih dominan dijadikan sebagai makanan tambahan atau lalapan. Sebab itu pedagang pakkat yang sudah dibakar sangat mudah ditemukan di pusat pasar atau pinggir jalan saat bulan Ramadhan. Ucok, pedagang pakkat di pusar Pasar Gunung Tua bercerita proses pembuatan penganan lalapan...

Gusti Putra Hajoran Lantik Pengurus DPD Satma AMPI Paluta.

EksposPaluta - Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Gusti Putra Hajoran Siregar secara resmi melantik pengurus DPD Satuan Mahasiswa (Satma) AMPI Kabupaten Paluta masa bhakti 2020-2023, Selasa (17/03/2020). Adapun susunan pengurus DPD Satma AMPI Kabupaten Padang Lawas Utara masa bhakti 2020-2023 yang dibacakan berdasarkan surat keputusan, yakni Ketua Herman Rambe, Sekretaris Roy Husein Rambe, Bendahara Siti Jamila Pane. Pelantikan digelar di Kantor DPD AMPI Paluta dan dihadiri langsung oleh Ketua Harian DPD partai Golkar paluta Tua Rohot Siregar, Ketua Fraksi Partai Golkar Mula Rotua Siregar, Ketua DPD KNPI Paluta Machmud Pratama Harahap, Ketua F.SPTI-K.SPSI Paluta Pulle Harahap, Ketua Rayon Ampi Se-Kabupaten Padang Lawas Utara, Ormas/OKP Se-Kabupaten Paluta, dan undangan lainnya. Dalam sambutannya Ketua DPD Satma AMPI Paluta Herman Rambe mengucapkan rasa syukur dan terimakasih atas amanah yang diberikan kepadanya. Dengan...