EksposPaluta - Saat ini per-tanggal 30 Maret 2020, terdapat 1.414 kasus positif terjangkit Coronavirus Diseas (Covid-19) di Indonesia dengan angka kematian/mortalitas saat ini mencapai 122 kasus, dengan jumlah pasien yang sembuh adalah 75.
Sedangkan di Kabupaten Padang Lawas Utara berdasarkan informasi dari Tim Terpadu Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paluta terdapat 1 kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 5 kasus Orang Dalam Pantauan (ODP) dan 674 kasus pelaku perjalanan dari daerah terjangkit yang sedang dipantau.
Melihat hal itu, untuk memutus mata rantai resiko penyebaran Covid-19 dan percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Paluta Aliansi Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Paluta yang terhimpun dari 11 (sebelas) Organisasi di Kabupaten Paluta menyampaikan 3 (tiga) rekomendasi secara tertulis kepada Bupati Paluta.
Adapun 3 (tiga) rekomendasi yang disampaikan adalah sebagai berikut :
1. Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan terutama di RSUD Gunung Tua;
2. Pemberlakuan Social Distancing secara tegas disertai dengan sanksi, dan dukungan untuk mengusulkan KARANTINA WILAYAH kepada Pemerintah Pusat;
3. Pengawasan ketat kepada pendatang dengan melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk Kabupaten Padang Lawas Utara.
Surat rekomendasi tersebut ditandatangani bersama di Gunung Tua pada tanggal 30 Maret 2020, oleh masing-masing perwakilan dari 11 (sebelas) organisasi yang terdiri dari :
1. Ikatan Dokter Indonesia (IDI);
2. Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI);
3. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI);
4. Ikatan Bidan Indonesia (IBI);
5. Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI);
6. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI);
7. Pemuda Pancasila (PP);
8. Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI);
9. Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI);
10. Gerakan Anti Narkotika (GRANAT);
11. Gerakan Pemuda Anshor (GP Anshor).
Laporan : ORS
Komentar
Posting Komentar