EksposPaluta - Sebanyak 544 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah asal Sumatera Utara dideportasi oleh Malaysia pada hari iniKamis (9/4/2020) hingga esok, Jumat (10/4/2020). Hal itu dilakukan pemerintah Malaysia untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Lairar Rusdi Nasution, juru bicara tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Paluta menjelaskan, bahwa pemulangan dilakukan melalui Bandara Kualanamu dengan 4 (empat) gelombang penerbangan, dibagi menjadi 2 (dua) gelombang per harinya, yakni pagi dan sore. “544 orang TKI tersebut akan di karantina selama 1-2 hari di area Cadika Pramuka Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, guna pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” katanya. Sesuai surat dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provsu untuk mempersiapkan protokol penanganan dan pencegahan Covid-19 terkait pemulangan TKI tersebut, maka Pemkab Paluta menetapkan gedung SMK Portibi sebagai lokasi karantina, setelah b
" Kita Punya Cerita "