EksposPaluta - Tim pengawasan dan akuntabilitas melakukan pengecekan langsung pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (GTPP Covid-19) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Rabu (6/5/2020).
Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator pengawasan dan akuntabilitas, yakni Kepala Inspektorat Paluta, Husni Afghani Hutasuhut bersama Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ginanjar Fitriadi, Kasi Datun pada Kejari Paluta, Sahbana P Surbakti beserta anggota lainnya.
Sebagai koordinator pengawasan dan akuntabilitas, Kepala Inspektorat Paluta, Husni Afghani Hutasuhut menyampaikan bahwa pemeriksaan atau pengecekan langsung ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi yang baik terkait pengadaan barang berupa APD oleh GTPP Covid-19 Paluta.
"Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya korupsi ataupun kesalahan serta memastikan akuntabilitas yang baik pada pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa dalam keperluan pencegahan dan penanggulangan Virus Covid-19," ujar Husni.
Saat melakukan pemeriksaan dan pengecekan, Husni mengatakan ada ditemukan sejumlah kesalahan seperti kekurangan jumlah item yang dibeli serta kesalahan administrasi atas pengadaan barang/jasa tersebut.
Dan untuk itu, pihaknya menyarankan agar segera dilengkapi dan atau diperbaiki atas kesalahan yang terjadi agar nanti tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Ada beberapa hal yang kita sarankan untuk segera diperbaiki dan diluruskan agar tidak menyalahi aturan nantinya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Paluta, Khairul Harahap menyampaikan bahwa pihaknya sangat bersyukur atas dilakukannya pemeriksaan dan pengecekan langsung ini.
Ia mengatakan pihaknya akan segera melengkapi dan memperbaiki segala hal yang disarankan oleh tim pengawasan dan akuntabilitas tersebut agar pelaksanaan atas pengelolaan anggaran GTPP Covid-19 Paluta dapat berjalan sesuai aturan dan akuntabel.
"Segala kesalahan dan saran yang disampaikan akan segera kita lengkapi dan perbaiki agar tidak melanggar aturan yang berlaku," pungkasnya.
Laporan : ORS.
Komentar
Posting Komentar