EksposPaluta - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari APBD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) di Alun-alun Kota Gunung Tua, Rabu (26/08/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Paluta, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paluta beserta Anggota DPRD Kabupaten Paluta, Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Pabung Paluta Kodim 0212/ TS, Danramil 05/ PB, Kapolsek Padang Bolak, Camat, dan tamu undangan lainnya.
Ketua Panitia Penyaluran BLT APBD Kabupaten Paluta, Kepala Dinsos Paluta Ongku Bangsawan Hasyim dalam laporannya menyampaikan tujuan pelaksanaan penyaluran BLT bagi warga terdampak Covid-19 yang bersumber dari APBD Kabupaten Paluta ini adalah untuk meringankan beban keluarga yang terdampak Covid-19 agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan standar minimal.
Dikatakannya, bantuan sosial ini tidak diberikan kepada keluarga yang kepala keluarga dan anggota keluarganya bekerja sebagai PNS, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, pejabat negara, pejabat daerah dan perangkat desa.
"Bantuan ini juga tidak diberikan kepada pemilik UMKM yang menerima bantuan dari pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Dan juga warga penerima BPNT, PKH, BST, kartu prakerja dan penerima BLT Dana Desa," terangnya.
Adapun besaran bantuan sosial yaitu sebesar Rp600.000 setiap bulan selama tiga bulan dengan total Rp1.800.000 per Kepala Keluarga.
Lanjutnya, untuk persyaratan penerima bantuan yakni memiliki Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten Paluta, Kepala Keluarganya memiliki KTP Kabupaten Paluta, berdomisili di Kabupaten Paluta selama pandemi Covid-19, untuk keluarga yang memiliki KTP Kabupaten Paluta sebagaimana dimaksud namun berdomisili diluar Kabupaten Paluta dan pada saat pandemi Covid-19 tinggal/berada di Kabupaten Paluta dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah.
Ia menambahkan, penetapan data calon penerima bansos yakni usulan bansos keluarga terdampak Covid-19 dari kades/lurah dilakukan sanding data oleh perangkat daerah terkait agar tidak ada penerima bantuan ganda berdasarkan data nomor KK, NIK dari Disdukcapil Paluta.
"Sanding data juga dilakukan dengan penerima bantuan program Kemensos RI, pra kerja dan BLT DD serta dilakukan juga verifikasi dan validasi oleh tim verifikasi yang di koordinir oleh kepala Dinsos Paluta yang hasil sanding data ini menjadi dasar utama untuk penetapan penerima bantuan," jelasnya.
Adapun data jumlah penerima bantuan sosial yang terdampak adalah 3.884 penerima dengan rincian Kecamatan Padang Bolak 1.493 KK, Batang Onang 220 KK, Halongonan 351 KK, Dolok 98 KK, Haltim 393 KK, Hulu Sihapas 6 KK, Padang Bolak Julu 53 KK, Padang Bolak Tenggara 570 KK, Portibi 437 KK, Simangambat 203 KK dan Ujung Batu 60 KK.
Bupati Paluta Andar Amin Harahap dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak terkait yang telah bekerja sama dan berusaha keras dalam melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat di Kabupaten Paluta.
"Penyaluran BLT yang bersumber dari APBD Kabupaten Padang Lawas Utara merupakan salah satu wujud kepedulian dan kasih sayang dari Pemerintah Kabupaten Paluta kepada masyarakat yang terdampak pandemi Virus Corona (Covid-19)," ujar Bupati.
Beliau juga berpesan untuk penyaluran BLT ini diberikan secara tepat sesuai dengan petunjuk, aturan dan arahan dari Pemerintah, serta besaran bantuan maupun mekanisme penyalurannya juga disesuaikan dengan petunjuk dari Pemerintah tanpa ada pengurangan sedikitpun.
Penyaluran BLT yang bersumber dari APBD Kabupaten Paluta tersebut secara simbolis diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Paluta, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paluta, Kejari Paluta, Pabung Paluta Kodim 0212/ TS, Danramil 05/ PB untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Laporan : Rifai Dalimunthe.
Komentar
Posting Komentar